Kamis, 02 Mei 2013

Definisi bangsa dan negara tugas ke-2


Pengertian Bangsa dan Negara

  1.  Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
  1. Terbentuknya Negara
  • Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan  suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
  • Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
  • Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
  • Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
  • Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan  hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
  • Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
  1. Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
  • Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
  • Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
  • Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
  • Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
  • Perasaan senasib sepenanggungan.
  • Karakter yang sama
  • Adat istiadat atau budaya yang sama.
  • Satu kesatuan wilayah.
  • Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
  • Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
  • Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain
      – Negara sebagai organisasi kekuasaan
      – Negara sebagai organisasi politik
      – Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
      – Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
Daftar pustaka:
 Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung: Grafindo Media Pratama

tugas ke-3 hak asasi manusia (HAM)



Nama : Dwi Fajar Susilo

Npm   : 22411236

Kelas  :  2IC04

Tugas ke-3

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) – RIngkasan Materi: “Hak Asasi Manusia (HAM)”

Pengertian :

Hak paling mendasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir.

MACAM-MACAM DEFINISI HAM

Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :

1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).


2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.


3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam HAM sebagai berikut:

a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).

b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).


c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).


d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).


e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).


f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).


g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).


h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).


i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).


j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).



Landasan Hukum penegakkan HAM (instrumen penegakkan HAM):
  1. Piagam PBB tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
  2. 5 sila Pancasila
  3. Pembukaan UUD 1945 (alinea 1, 2, 3, dan 4)
  4. Peraturan pelaksanaan: UU No. 39 thn 1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998, Keppres RI No. 181, dll
  5. UUD 1945:
- pasal 27 ayat 2 → hak memperoleh pekerjaan yang layak
- pasal 28 → hak untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi)
- pasal 29 ayat 2 → hak beribadah menurut agama yang dianut
- pasal 30 ayat 1 → hak dan kewajiban bela negara
- pasal 31 → hak memperoleh pendidikan
- pasal 32 → hak mengembangkan kebudayaan
- pasal 33 ayat 1-3→ hak bidang ekonomi
- pasal 34 ayat 1 → pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara
Jenis/bidang HAM:
1. Hak asasi PRIBADI (personal right); Contoh:
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak beribadah
- Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi EKONOMI (property right), Contoh:
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual
- Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
- Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan HUKUM
DAN PEMERINTAHAN (right of legal equality) Contoh:
- Hak persamaan hukum
- Hak asas praduga tak bersalah
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi POLITIK (political right)
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi SOSIAL DAN BUDAYA (social and cultural right)
- Hak untuk memilih pendidikan
- Hak mendapat pelayana kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
- Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum.

LEMBAGA perlindungan dan penegakkan HAM:
  1. Komnas (Komisi Nasional) HAM
  2. Komda (Komisi Daerah) HAM
  3. Kepolisian (POLRI)
  4. Kejaksaan
  5. Peradilan
  6. Lembaga Permasyarakatan (LP)
  7. Lembaga Bantuan Hukum – (LBH)
  8. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), contoh: KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasn), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
  9. Komnas Perlindungan Anak
  10. MPR/DPR
Langkah PENEGAKKAN HAM di Indonesia:
  1. Upaya pemerintah (dan lembaga terkait)
  2. Upaya Komnas HAM
  3. Partisipasi Masyarakat
  4. Keterlibatan masyarakat internasional
ALUR KERJA KOMNAS HAM:
  1. Pengaduan diterima
  2. Mencari penjelasan
  3. Penilaian: – kasus HAM (dengan pembuktian, dst)