Rabu, 13 Maret 2013

Makalah PKN Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Makalah PKN Sistem Hukum dan Peradilan Internasional 

Nama    : Dwi Fajar Susilo

NPM     : 22411236

Kelas     : 2 IC04

KATA PENGANTAR
            Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, kami Kelompok 5 XI IA 2 SMAN 1 Darangdan dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
            Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
            Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,  juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok lain.
            Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan saran  yang sekiranya membangun dari  para pembaca sekalian agar kekurangan dalam  makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.
Darangdan,  Maret  2012
                                                                                                 Penyusun
                                                                                                                                                         
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................... ..................................1
B.     Tujuan .................................................................................... ............................... .1
C.     Perumusan Masalah ...................................................................................... .......... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sistem Hukum Internasional ........................................................................  2
B.     Pengertian Hukum Internasional  ................................................................  2
C.     Asal Mula Hukum Internasional .......................................... .......................  2
D.    Hukum Internasional Dalam Arti Modern ............................... ................. .  3
E.     Asas-asas Hukum Internasional ........................................... ................. .....  3
F.      Sumber Hukum Internasional ................................................................ ....   4
G.    Subjek Hukum Internasional ................................................ ...................... 5
H.    Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional .........................  6
I.       Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional .............  6
J.       Peradilan Internasional .................................................... ............................ 8
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan .......................................................................................................  10
B.       Saran ................................................................................................................   10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

         Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B.  Tujuan

         Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C.    Metode Penulisan

        Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.





BAB II
PEMBAHASAN
A.   Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
B.   Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1.      J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3.      Mochtar Kusumaatmaja
4.      Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·         Negara dengan negara
·         Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
C.   Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht  dan ius gentium sebenarnya tidak sama  karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.      Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.      Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D.   Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E.     Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a.       Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.      Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.
F.    Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. 
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·         Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
·         Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·         Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G.  Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
H.  Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.       Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.      Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.      Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.      Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum
I.      Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.      Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.      Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.       bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.      bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)      Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)      Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)      Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)      latar belakang permasalahan;
b)      analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)      posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)      Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2.      Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945 
a)      Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)      Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
·         Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
·         Januari 1962) disebut Agreement.
·         Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
·         Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J.     Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.

Sabtu, 12 Januari 2013

OS berbayar (lisensi) dan penginstalanya serta membahas tentang DOS

        Dwi Fajar Susilo
                 2IC04 
               22411236
            TUGAS KE-4 



WINDOWS (MICROSOFT WINDOWS) ASAL-USUL DARI MS-DOS






          Mircorost Windows atau biasa kita sapa dengan sebutan Windows adalah Sistem Operasi yang dikembangkan oleh Microsoft Corporation yang menggunakan antarmuka dengan berbasikan GUI
(Graphical User Interface) atau tampilan antarmuka bergrafis.
Awalnya Windows bermula dari Ms-Dos (Microsoft Disk Operating System) yaitu sebuah Sistem Operasi

         Awalnya Windows bermula dari Ms-Dos (Microsoft Disk Operating System) yaitu sebuah Sistem Operasi yang berbasiskan teks dan Command-Line interpreter. Windows Versi pertama, Windows Graphic Environmnet 1.0 merupakan perangkat lunak yang bekerja atas arsitekstur 16-Bit dan bukan merupakan Sistem Operasi dan berjalan atas MS-DOS, sehingga untuk menjalankannya membutuhkan MS-DOS. MS-DOS sendiri sebenarnya dibuat oleh perusahaan pembuat komputer Seattle Computer Products dan barulah kemudian direkrut oleh Microsoft yang selanjutnya dibeli lisensinya.

          Kemudian berkembang menjadi Windows 1.0 versi pertama Sistem Operasi dalam dunia Sistem Operasi yang berbasiskan GUI (Graphical User Interface) dan mendukung Multi-Tasking atau dapat mengerjakan banyak pekerjaan secara simultan. Setelah itu Windows 1.0 berkembang menjadi Windows 2.0, Windows 2.0 ini berbasis GUI dan mendukung penggunaan VGA (Video GraphicsArray) dan juga mendukung Multi-Tasking. Windows 2.0 juga support terhadap penggunaan Processor Intel 80286 dimana Processor Intel 80286 adalah Processor pertama dengan kemampuan untuk memproteksi area memory.

           Kemudian dilanjutkan dengan generasi Windows 3.0 dimana Windows 3.0 memiliki kemampuan yang sama dengan Windows sebelumnya dan ditambah dukungan kartu grafis SVGA atau XGA dan juga icon yang lebih baik. Dalam era tersebut, Microsoft juga menyediakan SDK (Software Development kit) sehingga para developer piranti lunak dapat mengembangkan aplikasi/programnya agar mampu berjalan di Windows 3.0 ini. Windows 3.0 juga memperkenalkan adanya Virtual Device Driver (VXD) dimana dapat berguna untuk meminimalisasi ketergantungan pada setiap driver pada perangkat keras tertentu. Windows 3.0 kemudian berevolusi menjadi Windows 3.1 yang sudah diperkenalkan dengan fitur Multimedia dan True Type Font selain itu juga memudahkan End-User karena adanya fitur Drag and Drop dan akhirnya Windows versi 3 ini berkembang menjadi Sistem Operasi yang sudah mengenal NetWorking (Windows 3.11).

           Setelah berkembang cukup lama akhirnya Microsoft memperkenalkan Sistem Operasi hibrida 16-Bit/32-Bit yang dikenal dengan nama Windows 95. Banyak perubahan dari Windows versi sebelumnya, yaitu : Windows 95 memiliki GUI yang lebih menarik dan atraktif, mendukung Plug and Play, mendukung penamaan yang panjang, memiliki beberapa fasilitas seperti : Browser yang terintegrasi dan Windows Explorer untuk menjelajah Windows. Selain itu juga Windows 95 memiliki fitur untuk memanajemen daya (APM) dan diperkenalkannya juga Client-Server.

           Generasi penerus dari Windows 95 adalah Windows 98 dimana Windows 98 sudah mendukung VGA berbasis AGP, serta mendukung media penyimpanan ringkas seperti USB, diperkenalkannya NAT untuk berbagi koneksi Internet dan digantikannya Virtual Device Driver dengan Windows Driver Model. Ada juga beberapa fitur tambahan berupa aplikasi Microsoft Office dan Internet Explorer versi 5. Windows 98 juga sudah memiliki kemampuan-kemampuan untuk memainkan Game dan menjalankan aplikasi Multimedia.

           Perkembangan selanjutnya adalah Windows ME, tidak ada yang spesial dari Windows ME selain transisi dukungan grafis dari 16-Bit ke 32-Bit dan pada era Windows ME sudah banyak pengguna rumahan yang memakainya. Windows ME pun akhrinya digantikan dengan Windows NT yang sudah mendukung arsitekstur x86 (80×86), Intel IA64 dan AMD64 (x64) serta mendukung grafis 32-Bit. Windows NT sebenarnya dibangun dari pengembangan IBM OS/2 dan Windows NT juga banyak digunakan dalam jaringan komputer. Windows NT juga memperkenalkan File System NTFS yang lebih baik dari FAT maupun FAT-32.

           Selanjutnya Windows NT berkembang menjadi Windows 2000 banyak fitur tambahan diantaranya : Active Directory, Image Preview, Browser Internet Explorer v6, DirectX dan Open GL, Plug and Play dan Windows Driver Model yang lebih baik performanya dibanding sebelumnya. Setelah generasi Windows NT munculah Windows XP yang menawarkan banyak perubahan, mempunyai banyak fitur dan performa yang semakin mengingkat. Bisa dikatakan Windows XP merupakan Windows yang paling laris dan digandrungi oleh pengguna PC maupun perangkat PC bergerak (Mobile). Seiring dengan kebutuhan akan networking maka Microsoft Corporation mengeluarkan Sistem Operasi yang berkonsentrasi pada jaringan, yaitu : Windows Server 2003. Bisa dibilang Windows Server 2003 adalah reinkarnasi dari Windows NT.

           Banyak sekali fitur yang ditawarkan pada Windows Server 2003 ini salah satunya adalah diperkenalkannya platform .Net. Diperkenalkan juga fitur Domain Controller Server, PKI (Public Key Infrastructure) Server, Domain Name System (DNS), Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP), Windows Internet Name Service (WINS), Microsoft IIS, dan lain sebagainya. Microsoft pun melanjutkan perkembangan Sistem Operasi dengan Windows Vista (Longhorn), ini merupakan revolusi dari Windows XP. Windows Vista lebih mengutamakan interface atau penampilan grafis antarmuka dibandingkan dengan performa, dibuktikan dengan adanya fitur : AERO, Sidebar, dan lain sebagainya.

            Windows Vista juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan Windows XP, karena pada Windows Vista diperkenalkan adanya Windows Firewall with Advanced Security, Windows Defender, Parental Control, User Account Control (UAC), BitLocker Drive Encryption, ASLR. Windows Vista juga sudah mengenal IPv6, DirectX versi terbaru, dan arsitekstur 64-Bit. Perkembangan selanjutnya adalah transisi dari Windows Server 2003 menjadi Windows Home Server yang ditujukan sebagai File Server untuk rumahan. Windows Server juga mengenalkan beberapa teknologi yaitu : Headless Operation (Server tidak membutuhkan monitor atau keyboard untuk memanjemen perangkat), Kontrol jarak jauh, Pemantauan kesehatan komputer, Sharing dan Streaming.

            Generasi berikutnya ditandai dengan munculnya penggabungan Sistem Operasi Windows Vista dengan Windows Server, yaitu Windows Server 2008. Fitur Windows Vista dan Windows Server digabung menjadi satu padu untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan End-User. Selanjutnya Windows Server 2008 berkembang menjadi Windows Server 2008 R2. Versi terakhir Sistem Operasi besutan Windows adalah Windows 7, Windows 7 dirilis untuk menggantikan kekurangan Windows XP dan kelebihan Windows Vista. Boleh dikatakan jikalau Windows 7 adalah fusi dari Windows XP dan Windows Vista, tidak seperti pada Windows Vista, Windows 7 memiliki performa yang lebih baik dari Windows Vista. Menurut info sih gak lama lagi bakal dirilis Windows Eight (Windows 8) tapi masih belum ada info lebih lanjut.


SISTEM OPERASI YANG BERBAYAR (LISENSI)

      maksudnya adalah sistem operasi yang original atau langsung dari hak pencipta yang menjual sofware 
ini , dan mendapatkan cd yang asli , akan tetapi para pengguna ini hanya sedikit di karenakan harga 
atau biaya sangatlah mahal .

Cara Mengetahui Lisensi Sistem Operasi Windows 7
Setiap menginstall windows, kita sebagai konsumen mau tidak mau harus menyetujui license yang diajukan oleh Microsoft agar bisa menggunakan OS ini pada komputer. License ini berupa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi jika menggunakan komputer atau notebook yang menggunakan operating system buatan Microsoft. Setiap komputer memiliki nomor unik tersendiri yang pasti berbeda dengan komputer lain. ID ini dipakai Microsoft untuk menentukan apakah Windows anda original atau tidak.



Sama seperti versi windows yang lain, Microsoft juga menyediakan ID yang berbeda untuk setiap komputer yang terinstall Windows 7. Jika anda ingin mengetahui license Windows 7 pada notebook atau komputer, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
·                     Buka comand prompt dengan cara klik tombol Start, pilih Run dan ketik CMD yang diikuti tombol Enter.
·                     Ketikkan SLMGR kemudian tekan tombol Enter. Perintah ini tidak akan memberikan informasi apa-apa karena perintahnya sendiri belum lengkap. Windows sendiri akan memberikan informasi yang tepat bagaimana cara memasukkan kode yang benar.



·                     Sekarang coba anda ketil SLMGR /DLI pada command prompt. Perintah ini akan memberikan informasi sederhana mengenai lisensi dari windows pada komputer atau notebook.




·                     Lanjutkan dengan mengetikkan perintah SLMGR /DLV pada DOS command. Perintah ini akan memberitahu Windows untuk menampilkan detail lisensi Windows yang sedang anda gunakan.





·                     Selanjutnya ketikkan SLMGR /XPR pada jendea CMD. Dengan ini anda dapat mengetahui kapan lisensi Windows akan berakhir. Jika anda menggunakan versi trial, Windows akan memberi keterangan kapan lisensi Windows anda berakhir.



Perintah-perintah di atas memang jarang dipakai, terlebih lagi orang awam yang tidak begitu memperdulikan lisensi Windows pada komputer/notebook yang sedang dipakai. Tetapi tips ini bisa anda gunakan sebagai referensi jika Windows anda bermasalah sewaktu registrasi ke Microsoft.


SISTEM OPERASI FREE

Software Gratis / Freeware adalah software yang disebarluaskan dengan Lisensi Freeware dimana kita dapat menggunakannya dengan bebas dan tak perlu membayar lisensi kepada orang yang memegang hak cipta dari software itu sendiri. Nah kata-kata gratis ini sering disalah artikan oleh orang banyak yang akhirnya mengubah arti resmi dari software gratis ini. Banyak orang yang sesukanya sendiri mencari software-software gratis ini untuk tujuan dipakai di Komputer dia, Nah parahnya barang gratis yang dia cari bukanlah barang gratis yang  memakai lisensi freeware itu tetapi barang dengan lisensi ShareWare yang telah dicrack oleh orang lain dan dia tinggal mendownload dan menggunakan barang itu sesuka dia. inilah yang menjadikan mental kita sebagai pengguna software menjadi kacau-balau. Karena sudah terbiasa dengan barang-barang gratis ini maka setiap software yang beredar ia anggap sebagai barang Gratis padahal bukan Software  gratis. Melainkan software bajakan yang dilindungi oleh Undang-Undang hak cipta. Beruntung saja UU  diindonesia tidak terlalu kuat pengaruhnya. Gak bakalan kena Denda .
Padalah pola hidup seperti ini sangat salah dan sangat merugikan pihak developer Software yang telah bersusah payah membuat software itu dengan segenap kemampuan dia eeh kamunya malah asal pakai tanpa izin dan tak suka yang Trial 30 -hari dan langsung mencari Crack, Keygen , Patch Dll yang sifatnya merugaikan Developer Software itu .
Apakah salahnya menyisihkan sedikit uang yang kita punya untuk membeli software itu . jikalau kita tak ada uang untuk membelinya sebaiknya uninstal software itu dan segera meluncur menuju situs sourceforge.net dan browsing software sejenis yang dibuat dengan lisensi yang bersifat freeware atau GPL atau LPGL yang sifatnya emang Gratis.
Banyak software gratisan yang fungsinya sudah cukup memadai untuk dipakai dalam kehidupan sehari-hari, jadi jika berat membeli pakai saja software yang emang gratis, jangan yang Gratis tapi aslinya berbayar.

BERIKUT INI ADALAH 3 CONTOH SISTEM OPERASI YANG BERBAYAR DAN FREE :

1.  Windows

Windows adalah sebutan untuk OS yang dikembangkan oleh pihak Microsoft.
Windows versi pertama, Windows Graphic Environment 1.0 pertama kali diperkenalkan pada 10 November 1983, tetapi baru keluar pasar pada bulan November tahun 1985, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan komputer dengan tampilan bergambar. Windows 1.0 merupakan perangkat lunak 16-bit tambahan (bukan merupakan sistem operasi) yang berjalan di atas MS-DOS (dan beberapa varian dari MS-DOS), sehingga ia tidak akan dapat berjalan tanpa adanya sistem operasi DOS. Versi 2.x, versi 3.x juga sama. Beberapa versi terakhir dari Windows (dimulai dari versi 4.0 dan Windows NT 3.1) merupakan sistem operasi mandiri yang tidak lagi bergantung kepada sistem operasi MS-DOS.

Perkembangan versi Windows :

a.  Windows X.1

1985 November – Windows 1.0
1987 9 November – Windows 2.0
1990 22 Mei – Windows 3.0
1992 Agustus – Windows 3.1

b. Windows 9X

1995 24 Agustus – Windows 95 (Versi : 4.00.950)
1998 25 Juni – Windows 98 (Versi : 4.1.1998)
1999 5 Mei – Windows 98 Second Edition (Versi : 4.1.2222)
2000 19 Juni – Windows Millennium Edition (ME) (Versi : 4.9.3000)

c. Windows NT

2000 – Windows 2000 (Versi : NT 5.0.2195)
2002 – Windows XP (Versi : NT 5.1.2600)
2003 – Windows Server 2003 (Versi : NT 5.2.3790)
2007 – Windows Vista (Versi : 6.0 Builld 6000)
2009 – Windows 7 Seven
2012 – Windows 8 Eight
Meskipun Sistem Operasi Windows merupakan OS yang berbayar tetapi OS Windows merupakan sistem operasi yang paling banyak digunakan oleh para pengguna komputer di seluruh dunia, bahkan sampai mencapai kisaran 90%.  Beda halnya dengan Linux.


2.  LINUX

Linux Merupakan Sistem Operasi (OS) yang gratis (open source) yang bertipe Unix. Linux merupakan salah satu contoh hasil pengembangan perangkat lunak bebas dan sumber terbuka utama. Seperti perangkat lunak bebas dan sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikan kembali secara bebas oleh siapa saja.

Nama "Linux" berasal dari nama pembuatnya, yang diperkenalkan tahun 1991 oleh Linus Torvalds. Sistemnya, peralatan sistem dan pustakanya umumnya berasal dari sistem operasi GNU, yang diumumkan tahun 1983 oleh Richard Stallman. Kontribusi GNU adalah dasar dari munculnya nama alternatif GNU/Linux.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, Sistem Operasi Linux dapat di modifikasi, digunakan dan di distribusikan oleh siapa saja, sehingga banyak terdapat versi-versi Linux yang beredar yang memiliki perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar, sepertti Fedora, Mandrake, Red Hat, dll.

Sistem Operasi Linux terkenal karena sistem keamanan dan stabilitas yang tinggi dibandingkan dengan OS Windows atau yang lainya, sehingga para pengguna OS Linux kebanyakannya adalah orang-orang yang mengerti tentang Pemograman Komputer (Programer).

3.  Mac OS

Mac OS singkatan dari Macintosh Operating System Mac OS adalah sistem operasi komputer yang dibuat oleh Apple Computer khusus untuk komputer Macintosh dan tidak kompatibel dengan PC berbasis IBM. Diperkenalkan pada tahun 1984, Mac OS sejak tahun 2006 telah memiliki kompatibilitas dengan arsitektur PowerPC maupun x86.
Mac OS X adalah versi terbaru dari sistem operasi Mac OS untuk komputer Macintosh. Sistem operasi ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 2001. Karakter "X" adalah nomor Romawi yang berarti sepuluh, di mana versi ini adalah penerus dari sistem operasi yang digunakan sebelumnya seperti Mac OS 8Mac OS 9.

Jadi kita hanya bisa menggunakan apabila kita menggunakan produk komputer dari Apple.

Demikianlah penjelasan saya tentang 3 Sistem Operasi (Operating System) yang paling banyak digunakan oleh para pengguna komputer di dunia.



CARA PENGINSTALAN WINDOWS 7

Install Windows 7 ini dengan tampilan GUI yang mudah diikuti, sehingga tidak sulit untuk melakukan installasi Windows 7.

Namun, bagi yang belum pernah install Windows 7 di Komputer maupun Laptop, terkadang merasa kesulitan. Windows 7 ada yang versi x86 (32bit) dan x64(64bit), terserah anda mau pake yang mana, namun juga disesuaikan dengan spesifikasi komputer Anda.

Untuk mulai install Windows 7, silahkan ikuti langkah install Windows 7 berikut :

1. Masukkan DVD Windows 7 atau colokkan flashdisk windows 7 kita, dan kemudian booting lah memakai media yang telah kita pilih, lalu proses loading file akan dimulai.


2. Pilih bahasa Anda, waktu & format mata uang, keyboard atau metode input dan klikNext.


3. Klik Install now


4. Centang I accept the license terms dan klik Next.


5. Klik Upgrade jika Anda sudah mempunyai versi Windows sebelumnya atau Custom (advanced) jika anda tidak memiliki versi Windows sebelumnya atau ingin menginstal salinan baru Windows 7.

6. (Lewati langkah ini jika Anda memilih Ugrade dan hanya memiliki satu partisi) Pilih drive mana Anda ingin menginstal Windows 7 dan klik Next. Jika Anda ingin membuat partisi, klik opsi Drive options (advanced), buatlah partisi dan kemudian klik Next.

7. Sekarang akan dimulai menginstal Windows 7. Langkah pertama, (yaitu Windows mulai menyalin file) sudah dilakukan ketika anda booting DVD/fd Windows 7 sehingga akan selesai seketika

8. Setelah menyelesaikan langkah pertama, ia akan memperluas (decompress) file yang telah disalin.

9. Langkah ketiga dan keempat juga akan diselesaikan langsung seperti langkah pertama.

10. Setelah itu secara otomatis akan restart setelah 15 detik dan melanjutkan setup. Anda juga dapat         klikRestart now untuk restart tanpa perlu menunggu.
11. Setelah restart untuk pertama kalinya, proses setup akan dilanjutkan. Ini adalah langkah terakhir sehingga akan mengambil waktu yang agak lamadaripada langkah sebelumnya.




12. Sekarang akan otomatis restart lagi dan melanjutkan setup. Anda dapat klik Restart now untuk restart tanpa perlu menunggu
13. Ketik nama pengguna yang Anda inginkan dalam kotak-teks dan klik Next. Nama komputer akan otomatis terisi.

14. Jika Anda ingin mengatur sandi, ketik di kotak teks dan klik Next.


15. Ketik kunci produk Anda dalam kotak-teks dan klik Next. Anda juga dapat melewatkan langkah ini dan cukup klik Next jika Anda ingin mengetik kunci produk nanti. Windows akan berjalan hanya selama 30 hari jika Anda melakukan ini.






16. Pilih opsi yang Anda inginkan untuk Windows Update

17. Pilih zona waktu dan klik Next.

18. Jika anda terhubung ke jaringan apapun, ia akan meminta Anda untuk menetapkan lokasi jaringan.

Itulah langkah-langkah proses installasi windows 7 baik dengan menggunakan flashdisk maupun DVD.

19.  SELESAI,.........