Tugas
2 soft skill
Nama : Dwi Fajar Susilo
NPM : 22411236
Kelas : 4IC04
A. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di
bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1.
Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result),
sehingga kita di tuntut untuk selalu
mencari peningkatan mutu.
2.
Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat
diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3.
Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas
atau putus asa sampai hasil tercapai.
4.
Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh
“keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5.
Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga
terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri
di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang
profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih
jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat
kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
B. KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode
etik profesionalisme dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau
pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode
etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya
dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para
anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode
etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang
merupakan anggota profesi.
Tidak hanya itu, kode etik profesionalisme
pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesionalisme
berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
C. KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN
PELANGGARANNYA
Sebagai
insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi.
Insinyur
adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri
nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun
perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan
mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan
(paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per
definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter,
pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam
proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku. Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur
termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur.
Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.Mengutamakan
keluhuran budi.
2.Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4.Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2.Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5.Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7.Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan
akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus
mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya.
Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus
betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang
timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.