Rabu, 13 Maret 2013

Tugas Soft skill ke-1 (Semester 4) Latar Belakang, Tujuan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Nama  : Dwi Fajar Susilo
NPM   : 22411236
Kelas  : 2 IC04

 

Latar Belakang, Tujuan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan adalah hal mutlak yang harus dipenuhi setiap orang, seperti yang  tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, itulah bunyi pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Lalu apa arti pendidikan sebenarnya? Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang secara aktif dapat mengembangkan potensi diri yang dimiliki seseorang serta dapat membentuk kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan pada dirinya dan masyarakat.
Lalu apa itu pendidikan kewarganegaraan?
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.
Bagaimanakah latar belakang adanya pendidikan kewarganegaraan?
Ada beberapa latar belakang pendidikan kewarganegaraan, diantaranya karena semanagat perjuangan bangsa yang menjadi kekuatan utama, yaitu kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi yang dimiliki. Perjuangan ini banyak dilandasi oleh nilai - nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara. Adanya Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, banyak  menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Dengan berbedanya kondisi dan tuntutan bangsa Indonesia dan diharapkan bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa ,tekad dan semangat kebangsaan yang begitu besar yang dimiliki oleh masyarakat indonesia. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan mampu menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, memiliki sikap serta perilaku cinta tanah air dan kesadaran membela negara.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.      Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Selain itu tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
a)      Agar memiliki kemampuan berfikir rasional, kritis dan kreatif.
b)      memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
c)      memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar