Nama : Dwi Fajar Susilo
NPM : 22411236
Kelas : 2 IC04
Latar Belakang, Tujuan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan adalah hal mutlak yang harus dipenuhi setiap orang, seperti yang tercantum
dalam pasal 31 UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan, itulah bunyi pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Lalu apa arti
pendidikan sebenarnya? Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang secara aktif dapat
mengembangkan potensi diri yang dimiliki seseorang serta dapat membentuk
kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan pada dirinya
dan masyarakat.
Lalu apa itu pendidikan kewarganegaraan?
Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua
yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.
Bagaimanakah latar belakang adanya pendidikan kewarganegaraan?
Ada
beberapa latar belakang pendidikan kewarganegaraan, diantaranya karena
semanagat perjuangan bangsa yang menjadi kekuatan utama, yaitu kekuatan
mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada
masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi yang dimiliki. Perjuangan ini banyak dilandasi oleh nilai
- nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara.
Adanya Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan
selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, banyak menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Dengan
berbedanya kondisi dan tuntutan bangsa Indonesia dan diharapkan bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang
dilandasi jiwa ,tekad dan semangat kebangsaan yang begitu besar yang
dimiliki oleh masyarakat indonesia. Dengan itu kita sebagai generasi
muda diharapkan mampu menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
memiliki sikap serta perilaku cinta tanah air dan kesadaran membela
negara.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga
negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1.
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan
bertanggung jawab.
2.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
Selain itu tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
a) Agar memiliki kemampuan berfikir rasional, kritis dan kreatif.
b) memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
c) memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
SUMBER INFORMASI :
Prof. Dr. H. Kaelan, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar